Sabtu, 23 Oktober 2010

Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya. Hal ini bisa kita lihat dari susunan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya yang menempatkan pasal tentang objek pajak lebih dahulu daripada subjeknya.

Nah, sesuai dengan namanya, objek PBB ini adalah bumi dan/atau bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PBB. Sementara itu arti bumi dan bangunan dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang PBB. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :

1. jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
2. jalan tol
3. kolam renang
4. pagar mewah
5. tempat olah raga
6. galangan kapal, dermaga
7. taman mewah
8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
9. fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Objek Pajak Tidak Dikenakan PBB

Pasal 3 Undang-undang PBB memberikan pengecualian bumi dan/atau bangunan yang tidak dikenakan PBB, yaitu objek pajak yang :

1. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan 2. kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai 5. oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
6. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik
7. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

Sumber :
http://www.pajakita.info/detail_post.php?post_detail=22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar