Sabtu, 23 Oktober 2010

Pengemplang Pajak

PAJAK adalah salah satu pilar penting perekonomian. Tanpa pajak, negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak, pemerintah mustahil bisa menggaji pegawai dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, pemerintah harus sangat serius menindak pengemplang pajak.

Sayangnya, premis itu jauh lebih gampang diucapkan daripada dilakukan. Faktanya pemerintah kerap gagal menghadapi para pengemplang dan penggelap pajak.

Munculnya kembali kasus dugaan pengemplangan pajak kelompok usaha Bakrie menambah bukti empiris betapa sulit bertindak tegas terhadap wajib pajak ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka.

Tersebutlah tiga perusahaan Grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300 miliar.

Kasus itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu sehingga kini muncul kembali dengan spektrum persoalan yang lebih kompleks.

Lebih kompleks karena urusan pajak itu dikait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yaitu ditengarai memengaruhi sikap Golkar yang kini dipimpin Aburizal Bakrie.

Setidaknya kasus Bank Century di satu pihak, dan kasus pengemplangan pajak itu di lain pihak, telah memunculkan ke permukaan penilaian bahwa ternyata ada perseteruan yang keras antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Aburizal Bakrie. Sebuah perseteruan yang disebut-sebut menyulut adanya kehendak kuat untuk menggusur Sri Mulyani dari kabinet.

Oleh karena itu, duduk perkara harus dikembalikan. Pengemplang pajak adalah urusan hukum. Status mereka adalah penjahat. Pihak berwajib semestinya bertindak tanpa kompromi. Usutlah habis-habisan dan bila terbukti, hajarlah sangat keras.

Dalam kasus dugaan pengemplangan pajak Grup Bakrie, pemerintah seharusnya lebih berani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2), telah menolak gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang memerkarakan Ditjen Pajak. Itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk memulai sikap lebih tegas, lebih keras, dan lebih adil.

Jangan sampai pemerintah dinilai diskriminatif terhadap wajib pajak. Wajib pajak skala kecil dan perorangan dikejar-kejar, sementara wajib pajak skala besar yang nakal dibiarkan, bahkan dimanjakan.

Sudah tepat langkah Ditjen Pajak untuk memidanakan Grup Bakrie dalam kasus dugaan pengemplangan pajak itu. Tunggakan pajak sebesar Rp2,1 triliun itu adalah jumlah yang sangat bernilai bagi rakyat. Sebuah jumlah bisa membeli 4,2 miliar kilogram beras.

Karena itu, jangan sampai kasus ini dipetieskan seperti tahun lalu. Jangan pula menjadi alat transaksional bagi penyelesaian kasus Century.


Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/11/122514/70/13/Pengemplang-Pajak-
11 Februari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar