Sabtu, 23 Oktober 2010

Tak Semua Kena Pajak Perorangan

Pajak merupakan iuran rakyat yang akan disetor kepada kas negara. Bukan hanya satu macam pajak, akan tetapi ada banyak macam pajak uyang dikelola oleh negara. Salah satunya, adalah pajak orang pribadi.

Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pajak Pratama Banjarmasin, Achmad Nofal, mengatakan, syarat umum yang digunakan sebagai landasan dalam untuk menentukan wajib pajak adalah bersifat obyektif dan subyektif.

"Obyektif dalam hal ini adalah harus ada penghasilan atau gaji. Sedangkan subyektif yang dimaksudkan adalah pelaku atau perorangan yang wajib pajak," ucapnya.

Dari kedua syarat umum yang dijadikan landasan tersebut, baru kemudian seseorang mengurusi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Nah, NPWP itu adalah sebagai identias seseorang untuk melakukan kewajibannya membayar pajak," susulnya.

Adapun hal yang diperlukan untuk mengurusi NPWP adalah cukup meyertakan fotokopi KTP dan mengisi formulir yang disediakan di kantor pelayanan pajak.

Adapun asas yang dilakukan dalam NPWP tersebut berdasarkan asas pribadi. "Artinya, dalam penghitungan bisa direka sediri dan melakukan pembayarpun dilakukan oleh orang bersangkutan," ucapnya.

Mengenai penjelasan siapa saja yang diwajibkan untuk melakukan pajak perorangan, menurutnya adalah mereka yang mempunyai penghasilan di atas Rp 15.840.000 per tahun.

Dan bagi mereka penhasilannya di bawah itu, lanjutnya, maka tidak diwajibkan pajak. "Atau istilahnya Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP)," ungkapnya.

Jadi tidak semua yang bekerja diperusahaan tersebut adalah wajib pajak, tegasnya.

Diterangkan pula, adapun mengenai tempat pembayarannya,bisa dikalukan di bank ataupun bisa di lakukan di kantor pos. "sementara pelayaan pajak ini hanya melayani penerimaan data laopran dari wajib pajak," tuturnya.

Adapun lamanya, dalam mengurusi NPWP ini adalah 1 hari kerja, kecuali hari libur. Sedangkan untuk masa berlaku NPWP ini adalah berlaku seumur hidup. "Jadi seseorang hanya mendaftarkan satu kali dalam seumur hidupnya," ungkapnya.

Adapun tarif pajak, ungkapnya, sebesar lima persen. "Besaran itu adalah bagi orang pribumi yang masih bujang, semantara bagi mereka yang sudah berkeluarga, lain lagi," ungkapnya.

Adapun mereka yang wajib pajak tersebut nnatinya setipa tahunnya, menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan mengisi formulir yang telah tersedia di kantor pelayanan pajak dengan menyertakan bukti potongan dari perusahaan yang ada.

Biasanya, lanjutnya, dalam setiap bulannya perorangan yang wajib pajak, perusahaan terkait akan melaporkan pemotongan pajaknya kepada kantor pajak tiap bulan.

Kena PHK Nihil

Bagi perorangan yang berpenghasilan lebih dari Rp 15.840.000 dikenakan wjib pajak perorangan yang harus mempunyai NPWP. NPWP tersebut mempunyai masa aktif seumur hidup. Nah, bagaimana bila peseorangan tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pajak Pratama Banjarmasin, Achmad Nofal, mengatakan hal seperti itu termasuk kategori isidental.

"Dalam sebuah perusahaan, tidak seluruhnya dan jarang yang dikenakan PHK. Jadi itu termasuk kejadian yang tiba-tiba," ucapnya.

Bagi mereka yang terkena PHK, tentunya NPWP masih tetap dalam status aktif. Aktif tersebut dalam artian orang bersangkutan masih tercatat dalam NPWP.

Aktif juga bisa diartikan kalau yang bersangkutan berkewajiban melaporkan SPT. Dan, tetap pula diproses sama. Hanya, dia kenakan ketentuan nihil.

"Nihil maksudnya tidak ada penhitungan pajak sampai yang bersangkutan mendapatkan penghasilan baru," ucapnya.

Bila di-PHK, tidak lantas kemudian secara otomatis NPWP hilang. Nomor itu masih tetap dan tidak hangus karena bisa jadi memiliki penghasilan lain selain pekerjaan tersebut pun penghasilan baru lainnya.

(qq)


Syarat Urus NPWP
- Fotokopi KTP
- Mengisi formulir di Kantor Pelayanan Pajak



Kategori Peghasilan Kena Pajak
-----------------------------------------------------------------
- Penghasilan > Rp 15.840.000 - Rp 50.000.000 Tarif 5 persen
- Penghasilan > Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 Tarif 15 persen
- Penghasilan > Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 Tarif 25 persen
- Penghasilan > RP 500.000.000 Tarif 30 persen
-----------------------------------------------------------------
Sumber : Kantor Pelayaan Pajak dan Pasal 17 UU PPh
Catatan :
- Lambang (>) artinya lebih dari
- Dalam penerapan tarif pajak, jumlah penghasilan pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh


Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
1. Wajib mengambil sendiri formulir SPT
2. Wajib mengisi, menyampaikan SPT tahunan dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya
3. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan pajak
4. Jika lupa atau sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar, akan dikenakan sanksi

Sumber :
http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/2010/8/23/54283/tak-semua-kena-pajak-perorangan
23 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar